Admin WhatsApp Group ‘Kopsyah BMI’ Akan Dilaporkan, Adintho: Dugaan Langgar UU ITE

banner 728x90

Admin WhatsApp Group ‘Kopsyah BMI’ Akan Dilaporkan, Adintho: Dugaan Langgar UU ITE

banner 325x300

EX-POSE.NET, Bogor – Seorang emak-emak warga Kabupaten Bogor berinisial F melalui kuasa hukumnya akan melaporkan anggota Group WhatsApp ‘Group Kopsyah BMI’ ke pihak berwajib. Laporan tersebut perihal dugaan pencemaran nama baik dalam UU ITE yang ditujukan kepada F dalam WhatsApp Group yang terjadi pada Selasa, 17 Oktober 2023 sekitar pukul 10.47 WIB.

Kuasa Hukum F dari Nuswantara Justice Law Firm, Adintho Prabayu dan Jehan Sandala menjelaskan, berawal F menuliskan abis dari ketua RW di Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dan ngobrol dengan Lurah setempat terkait salah satu warganya yang akan dilaporkan F ke polisi.

“F menambahkan jika si anggota WhatsApp ‘Group yang juga sebagai admin dilaporkan Ketua RW dan Lurah akan dijadikan saksi,” ujar Adintho.

“Maksudnya apa pelunasan BMI, emang saya gak bayar. Sedangkan uang Rp5 ribu dipakai A. Dalam hal ini bukan masalah nominalnya, namun amanah titipan uang tersebut. Apalagi sebelumnya A meminta tolong untuk dipakai dulu uang setoran Kopsyah BMI milik F,” tambah Adintho.

Tak beberapa lama A mengeluarkan F dan menyebutkan, orang stress abis tertipu Rp200 juta, abaikan saja dan F nanti mau pelunasan.

BACA JUGA :  The Beauty Products Chrissy Teigen Can’t Travel Without

“Kalimat itulah yang kami tidak terima. Itu kuat dugaan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE soal pencemaran nama baik dan Sara,” tegas Adintho.

“A sendiri sebagai admin tidak melakukan netralisir, memberikan pencegahan langkah preventif di dalam group. Karena itu kami meminta kepada pihak kepolisian jika nantinya kami laporan polisi segera ditindaklanjuti terlapor apalagi termasuk admin,” pinta Adintho.

Sementara itu, Jehan menambahkan terkait akan melakukan laporan polisi terkait transaksi elektronik dalam postingan di Group WhatsApp tersebut sebagai wujud efek jerah agar tiap orang tidak melakukan hal serupa.

“Orang bertanya di Group WhatsApp saja bisa dipenjara, apalagi ini yang sudah mencemarkan nama baik ,” ucapnya.

Diakhir, Jehan menyayangkan pasca pertemuan Kopsyah BMI, F bertemu dengan A dan menghampiri. Kemudian menanyakan kenapa dirinya dikeluarkan dari WhatsApp ‘Group, apa maksud omongan dia di WhatsApp ‘Group dan melalui chat WhatsApp.

“Kenapa disayangkan saat F menghampiri A saat membantu memotong sayuran warga sekitar yang akan hajatan pernikahan esok, salah satu perempuan berinisial N berteriak histeris kenapa ribut-ribut. Padahal F hanya mengklarifikasi perlakuan A kepada klien kami,” ujarnya.

BACA JUGA :  PWI Depok Laporkan Oknum Pengiat Medsos Info Depok ke Polisi

Ia menilai, saat A histeris mengeluarkan kata-kata yang menurut pihaknya tidak pantas. Karena A tidak berada di tanah milik N ataupun berteriak dengan nada tinggi.

“Yah tentu tidak etis dengan kata-kata N yang dengan lantang berteriak kenapa buat ribut, saya sedang ada acara dan saya asli orang sini, kamu siapa. Ini jelas perkataan tersebut bersifat tendensius,” jelas Jehan.

 

Penulis : RFR
Editor : refer

 

Berita Lain : Nuswantara Justice Law Firm Tolak Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan Kliennya

 

Admin / Danakirtimedia

banner 728x90
banner 728x90
banner 451x150