Di beritakan, Oknum Backing Kades Sukaluyu Ancam LSM dan Wartawan
EX-POSE, Bogor – Adanya praktek jual beli lahan garapan yang banyak menimbulkan korban. Maka Pemerintah membentuk satuan tugas Mafia Pertanahan.
“Kasus di Desa Sukaluyu tentunya akan kita laporkan. Dengan dasar pembentukan satgas mafia tanah,” kata Dirk Harlan, praktisi hukum dari PERADI Perjuangan Kota Bogor.
“Dasarnya nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri. Tanggal 17 Maret 2017 No. 3/SKB/III/2018 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah, katanya.
“Serta adanya intimidasi dari orang suruhan kades itu. Pihaknya akan laporkan oknum-oknum yang di duga terlibat juga yang membacking,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, ada bukti WhatsApp pada LSM KPKN dan wartawan oleh Oknum tertentu. Yang menggunakan kata-kata kasar bahkan cenderung bernada ancaman. Cukup pula untuk di laporkan kepada pihak berwajib untuk di proses.
Nantinya dapat di kembangkan penyidik terkait kronologisnya dan fakta peristiwa. Mengapa dia turut melibatkan diri secara pribadi atas kasus yang terjadi pada oknum kades.
“Ga usah lu pikirin Sukaluyu yg lu pikirin tuh Salim beurit,” tulis oknum yang di suruh kades pada LSM KPKN yang akan di jadikan alat bukti.
“Selain ada ada kalimat lainnya yakni, Dia yg punya hak tanah kenapa dia ga kontrol dulu jual atau oper tuh tanah. Kalau pihak desa hanya mencatat bicara birokrasi wajar berbagi,” tulis oknum suruhan kades tersebut.
Hal menarik adanya informasi kini telah terjadi pula kasus pertanahan di Desa Sukaluyu di mana data pemohon lahan SHM atas nama istri Irjenpol, FS bernama SHTA. Dengan dasar surat keterangan oper garap di tandatangani kades Rosidin dan di tunaikan atas jasanya sekira Rp50 juta dari SB.
Sementara itu, Sekjen LSM KPKN Muhidin atau bung Rojer meminta kasus ini di ungkap satgas Mafia pertanahan .
“Dari pengembangan informasi tim investigasi,
Kasus tanah ini kuat dugaan peran. Dan kewenangan kades Sukaluyu terlibat dan turut serta dengan kewenangan dalam transaksi jual beli Tanah Garapan dari SB ke pada Irjen FS,” katanya pada Jumat (10/3/2022).
Adanya fakta hukum berupa data dan fakta surat keterangan desa oper garapan lahan dari perantara lahan SB ke Irjen FS dengan nilai transaksi Rp1,5 miliar. Di mana pembeli atau penerima garapanya Irjen Pol. FS yang kini menjabat di Mabes POLRI.
Kasus lahan yang di klaim milik lahan garapan SB yang di oper ke Irjen FS ternyata pas di cek BPN sudah masuk ploting atau milik orang lain dalam permohonan sertifikat ke BPN.
Informasi di lapangan pihak kades Rosidin dan Sekdes surat keterangan oper Garapan hanya 9.000 meter sementara ploting yang di masukan ke BPN di atas hamparan 1 Hektar.
Dan di ketahui pula rekayasa biong SB untuk memasukan lahan garapan orang lain seolah di klaim milik garapannya. Sehingga rentan di rkayasa atau manipulatif luas hamparannya.
“Atas hal itu pihak yang membeli istri Irjen FS sadar dan akhirnya mengetahui pula bahwa tidak akan bisa menjadi sertifikat milik lahan milik Irjen FS tersebut,” paparnya.
“Itulah awal kronologisnya hingga akan menjadi sengketa lahan dan tanah tersebut sampai ke pengadilan. Dan turut pula membawa sang Kades turut serta dugaan terlibat karena menandatangani surat keterangan desa oper garapnya. Dan ini adalah alat bukti dan fakta hukum yang cukup kuat,” tutup Muhidin pada wartawan.
Penulis : Agus S
Editor : Rieqhe
Berita Lain : KPKN Akan Lapor ke Kejari Kabupaten Sukabumi Terkait Dugaan Oknum Kades Terlibat Politik Praktis