banner 728x90

GIAK Geram SMK 1 Amal Mulia Tahan Ijazah

banner 728x90

GIAK Geram SMK 1 Amal Mulia Tahan Ijazah

EX-POSE.NET, Bogor – Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi atau GIAK Kabupaten Bogor, Julianda Effendi geram banyak pihak sekolah negeri maupun swasta menahan ijazah peserta didik yang telah lulus karena administrasi dan seharusnya Pemerintah menindak tegas.

“Sangat miris, jika masih ada penahanan ijazah. Pemerintah pun harus menindak tegas kepala sekolah dan sekolah tersebut,” kata Julianda yang juga sebagai wakil Presidium Bogor Timur melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 13 September 2023.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan PP No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Di mana pada pasal 52 menjelaskan bahwa pungutan dana yang bersumber dari masyarakat tidak di kaitkan dengan akademik.

banner 325x300

“Lantas bagaimana siswa tersebut dapat berkembang dan mendapatkan pekerjaan jika salah satu persyaratan harus ijazah asli. Bukan yang di legalisir untuk membantu ekonomi keluarganya yang kurang mampu tersebut jika di tahan oleh sekolah,” tambahnya.

Menurutnya, siswa harus menerima haknya (Ijazah-red) ketika sudah di nyatakan lulus oleh sekolah. Artinya semua kewajiban siswa mengikuti semua pelajaran dan peraturan selama belajar di sekolah telah selesai.

BACA JUGA :  Orangtua Siswa SMP Bina Bangsa Mandiri Gembira dan Ucapkan Terimakasih

“Otomatis haknya harus di terima, bukan di tahan dan hanya memberikan ijazah yang di legalisir seperti yang di keluhkan oleh salah satu orangtua siswa di SMK 1 Amal Mulia, Klapanunggal, Kabupaten Bogor,” ujar Julianda.

Julianda menjelaskan, terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

“Di mana pada Pasal 7 ayat (8) di katakan ‘satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak di perkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun’,” katanya.

“Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah di larang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Seperti belum membayar membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain,” sambung Julianda.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMK 1 Amal Mulia, Ayu Utami saat di konfirmasi melalui WhatsApp tidak merespon.

BACA JUGA :  Adian Napitupulu Beri Ambulance ke DPC PBB Kabupaten Bogor

Penulis : Erefer
Editor : Rieke

Berita Lain : SMP Bina Bangsa Mandiri Tahan Ijazah, Seorang Emak-emak Sebut Anaknya Tak Lanjutkan Jenjang Berikutnya 

GIAK / Danakirtimedia

banner 728x90
Bagikan ini
banner 728x90
banner 451x150