banner 728x90

Marak Sepanduk Dan Baliho Politik. Pengamat Sentil Bawaslu

Yusfitriadi, Pengamat Politik Kabupaten Bogor
banner 728x90

Ex-pose.net Jelang Pemilu serentak tahun 2024, sekarang ini sudah banyak terlihat berbagai spanduk, baliho, bendera dan media – media kampanye lain, baik itu berkaitan dengan partai politik, maupun kandidat calon anggota legislatif, DPD termasuk bakal calon presiden sudah terpasang di sejumlah lokasi.

Hal inipun menarik perhatian sejumlah masyarakat, termasuk pengamat politik di Kabupaten Bogor, Yusfitriadi. Ia melihat dan menganalisis banyaknya spanduk dan baliho itu dari 5 (lima) hal.

banner 325x300

“Pertama, ini karena kelemahan regulasi dan relasi regulasi. Kalau kita mengacu pada tahapan kampanye, tentu saja sampai saat ini tahapan kampanye belum dimulai,” ungkap Yusfitriadi saat dihubungi media ini, Senin 17 Juli 2023

Ia menambahkan, hal itu juga yang terus menjadi alasan klasik dan menjadi alibi Bawaslu, dimana adanya fenomena ini tidak bisa dijerat secara hukum melalui Undang – Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

“Sehingga kondisi ini diistilahkan oleh penyelenggara pemilu dengan istilah sosialisasi. Namun dalam konteks partai politik, dengan mencatumkan logo dan nomor partai, apalagi kalau bukan disebut kampanye?,”

Ia melanjutkan, ketika berbicara dalam konteks Bacaleg dan Bacapres, sulit rasanya kalau hanya disebut sekedar sosialisasi. Karena sudah jelas – jelas, ketika memasang berbagai alat peraga kampanye tentu dengan niat supaya masyarakat memilihnya alias kampanye.

“Di sinilah maksud saya kekosongan dan kelemahan regulasi di UU Pemilu. Terlebih jika Bawaslu tidak melakukan penindakan dengan alasan belum masuk tahapan pemilu, bagi saya tidak benar. Karena selain undang – undang pemilu, banyak undang-undang lain yang mengatur fenomena “mencuri start” kampanye tersebut

BACA JUGA :  Kemen PPPA : Pemerintah Wajib Memfasilitasi Pendidikan Anak Disabilitas Yang Masih Terbentur Banyak Kendala.

Diantaranya seperti Undang – Undang lingkungan hidup, tata kota, ketertiban umum dan lain-lain. Seharusnya pihak Bawaslu bisa merelasikannya dengan UU itu, sehingga bisa merekomendasi hal itu kepada lembaga terkait untuk menindaknya.

Kedua, lanjut Kang Yus, “Ompong Gigi” Bawaslu. Ketika dihadapkan dengan atribut partai politik, Bacaleg terlebih Bacapres, Bawaslu tampak tidak punya keberanian untuk meresponnya terlebih memprosesnya secara hukum.

“Hal ini seakan menunjukkan kesan jika Bawaslu dan penyelenggara pemilu lainnya tidak lebih dari petugas partai politik. Sehingga tidak mempunyai keberanian untuk menindak berbagai indikasi kesalahan “majikannya,”‘

Ketiga, sambung Kang Yus, jabatan penyelenggara pemilu itu tidak lebih sekedar jabatan dan kekuasaan. Hal ini disebabkan, kontruksi orientasi para penyelenggara pemilu hanya sekedar jabatan dan mendapatkan honor bulanan untuk menghidupi kehidupan.

“Tidak keluar orientasi memperkuat demokrasi melalui pemilu, memajukan politik yang sehat, adil dan berintegritas. Itu mungkin sangat jauh dari isi kepala mereka. Sehingga penyelenggara pemilu beraktifitas hanya sekedar administratif bukan penegakan hukum, terobosan dan gagasan konstruktif,”

Keempat, Orientasi kontestasi atribut bukan kontestasi gagasan. Bacaleg, Bacapres atau calon anggota DPD yang mengotori seluruh pelosok lingkungan dengan memasang baliho, spanduk dan semacamnya sudah bisa dipastikan mereka yang tidak pernah mempunyai gagasan, sehingga tidak pernah muncul di publik dan otomatis publik pun tidak mengenal sosoknya dan rekam jejaknya.

BACA JUGA :  Adian Napitupulu Beri Ambulance ke DPC PBB Kabupaten Bogor

“Satu-satunya cara mengenalkan kepada publik hanyalah dengan baliho, spanduk dan sebagainya. Karena tidak punya cara lain untuk memperkenalkannya. Bagaimana jadinya rakyat ini diwakili oleh orang yang tidak mempunyai gagasan dan legacy apapun di tengah – tengah masyarakat. Pada akhirnya hanya kekuasaan dan material yang dikejar dan rakyat akan ditinggalkan,”

Yang kelima, Oligarki Partai Politik. Seakan-akan ketika partai politik yang melakukan kegiatan, semuanya minggir. Undang – Undang dan Peraturan ikut minggir, penegakan hukum dipinggirkan. Seolah-olah tidak ada yang akan berani berhadapan dengan partai politik, termasuk aparatur penegak hukum.

“Padahal jelas – jelas melanggar hukum, baik pada aspek perizinan, penempatan maupun merusak dan mengganggu lingkungan. Mana ada satpol PP yang berani mencabutnya. Seakan – akan hukum tunduk dihadapan oligarki politik kekuasaan,” pungkasnya

Penulis: Affan

 

Baca berita lainnya : KLIK DISINI

Baca juga :

KLIK DISINI

 

 

 

 

Marak Sepanduk Dan Baliho Politik / Danakirti Media

banner 728x90
Bagikan ini
banner 728x90

Home : Marak Sepanduk Dan Baliho Politik. Pengamat Sentil Bawaslu

banner 451x150