Polres Bogor Berhasil Ciduk Pelaku Mutilasi di Yogyakarta

banner 728x90

Polres Bogor Berhasil Ciduk Pelaku Mutilasi di Yogyakarta

EX-POSE.NET, Bogor – Polres Bogor bergerak cepat mengungkap Pelaku pembunuhan yang mayatnya termutilasi di dalam sebuah koper merah. Dan di buang di wilayah jalan raya Kampung Baru, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Rabu 15 Maret 2023 pukul 08.00 WIB.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin SH, SIK, MH dalam konferensi persnya yang di gelar pada Sabtu (18/3/2023) mengatakan bahwa pengungkapan atas dugaan pembunuhan. Atau pembunuhan berencana yang mayatnya di temukan pada Rabu 15 Maret 2023 lalu oleh Sat Reskrim dan tim inafis Polres Bogor langsung melakukan gelar olah TKP. Dan berhasil mengidentifikasi terhadap mayat korban maupun pelaku.

banner 325x300

“Dari hasil identifikasi tersebutlah tim Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan mengejar keberadaan pelaku dari mulai Tangerang sampai dengan Yogyakarta, Jawa Tengah. Dan berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan berinisial DA (33),” ujarnya.

Jadi dalam hal ini awal tersangka melakukan pembunuhan dengan cara menusukkan pisau pada leher. Dan dada korban berinisial R (43) tersebut hingga tewas. Selain itu tersangka pun langsung memutilasi tubuh Korban dan membuang bagian Kaki serta bagian kepala di wilayah Tiga Raksa.

BACA JUGA :  Api Bakar Lahan Kosong di Sentul Bogor

“Berikut alat pemotong tubuh gerinda, sementara itu tubuh korban di masukan ke dalam koper dan di buang di wilayah Tenjo. Saat ini pun kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban yang di buang di sungai wilayah Tangerang tersebut,” ungkap Kapolres Bogor.

Sementara itu dari keterangan yang di dapat dari tersangka, motif dirinya melakukan pembunuhan yakni karena korban menolak permintaan tersangka. Untuk melakukan hubungan intim hingga pada akhirnya terjadi pertengkaran. Dan berujung pada pembunuhan yang di lakukan tersangka.

“Namun demikian kami masih melakukan Pendalaman karena antara tersangka. Dan korban ini sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih empat bulan di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tanggeran,” ucapnya.

Terhadap pelaku DA (33) ini akan di kenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. Sebagaimana diatur dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KHUP.

“Dengan acaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati,” tutup AKBP Iman Imanuddin.

BACA JUGA :  Kadisbupdar Kabupaten Bogor Buka Mubes POB Ke-3 Tahun 2023

 

Sumber : Humas Polres Bogor
Editor : Anningel
 

Berita Lain : Bersama Forkopimda, Kapolres Bogor  Gelar Ziarah di Pondok Rajeg, ini Kata Kapolres

 

Polres Bogor / danakirtimedia

banner 728x90
banner 728x90
banner 451x150