banner 728x90

Dewan Pers Minta Media Berpedoman pada Pemberitaan Ramah Anak

banner 728x90

Dewan Pers Minta Media Berpedoman pada Pemberitaan Ramah Anak

EX-POSE, Jakarta – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pemberitaan tentang kasus penganiayaan oleh tersangka MD (20) dan SL (19) masih menjadi perhatian utama media massa. Kasus ini melibatkan dua anak.

“Satu anak menjadi korban DO (17) dan satunya lagi seorang anak perempuan AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Kini dalam penanganan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS),” kata nya melalui keterangan persnya di Jakarta pada Sabtu (11/3/2023)

banner 325x300

Sehubungan dengan hal itu, Dewan Pers menyerukan kepada semua media agar dalam melakukan pemberitaan kasus ini.

“Tetap berpegang pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujar Ninik.

Ia menambahkan, Dewan Pers mengingatkan kembali beberapa hal yang perlu menjadi perhatian media massa.

“Dalam memberitakan kasus hukum yang terkait anak yaitu, pertama, wartawan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan, atau di sebut sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum,” kata Ninik.

BACA JUGA :  KMBR Pertanyakan Kinerja DLH Kabupaten Bogor Terkait Retribusi Miliaran Tidak Setor

Kedua, wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak. Khususnya yang di duga, di sangka, dan di dakwa melakukan pelanggaran hukum atau di pidana atas kejahatannya.

“Ketiga, wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio. Yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat diskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis,” ucap Ninik.

Keempat, wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya. Seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang tuanya dan/atau keluarga. Serta kekerasan atau kejahatan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

“Kelima, wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum. Namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi anak,” tutur Ninik.

BACA JUGA :  Dengan Sinergitas TNI dan Forkopimda Permasalahan di Daerah Dapat Teratasi Dengan Cepat

Di akhir Ninik menyampaikan, berdasarkan Pasal 3 KEJ dalam pemberitaan terkait tindak pidana. Wartawan agar menerapkan asas praduga tidak bersalah.

“Yaitu, prinsip tidak menghakimi seseorang sebagai bersalah. Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.

Sumber : Dewan Pers
Editor : Rieqhe

Berita Lain : RKUHP Meresahkan Pers, SMSI akan Gugat Melalui MK

Dewan / EX-POSE

 

banner 728x90
Bagikan ini
banner 728x90

Home : Dewan Pers Minta Media Berpedoman pada Pemberitaan Ramah Anak

banner 451x150