banner 728x90

Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Bekuk Tiga Orang Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

banner 728x90

 

Ex-Pose.net,Tangerang-Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil di bekuk tim reskrim Polsek Pasarkemis di Perum Grand Permata sepatan dan Periuk Kota Tangerang

banner 325x300

Pelakunya adalah MN (23) alias kiki, ERF (20) dan BAN (19) nekat melakukan aksinya di Jalan Gerbang Perum Batavia Kelurahan Sindang Sari, Pasar Kemis, Tangerang Pada 14 Februari 2022 Sekitar Pukul 02.00 wib.

Kapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Kompol Maryadi, SH, S.IK, MH menjelaskan, bahwa MN alias kiki, ERF dan BAN di tangkat terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di bulan Februari tahun 2022 atas nama pelapor S.

“Dimana, pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022, sekira pukul 02.00 wib, pada saat itu korban perjalan pulang kerja dari Jakarta menuju rumahnya di perum puri jaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario A- 5206-ZE tiba – tiba 6 orang laki-laki tidak dikenal menggunakan tiga kendaraan roda dua memepet dan menendang kendaraan yang dikendarai korban sehingga korban terjatuh kemudian salah satu pelaku melakukan pemukulan dibagian punggung korban sedangkan pelaku lainya mengambil sepeda motor korban dan dibawa kabur. terang kanit

BACA JUGA :  Pria 56 Tahun di Ringkus Polisi, Jual Tanah Orang

Lanjut, setelah kejadian korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek pasarkemis, kemudian setelah menerima laporan anggota Reskrim Polsek Paar Kemis yang dipimpin langsung Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi, SH, S.IK, MH melalukan penyelidikan terhadap pelaku dan didapat identiatas pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku MN di perum Grand Permata Sepatan

BACA JUGA :  LSM Dan Wartawan Se-Banten Desak Kapolresta Tangerang Tindak Tegas Oknum Kades Wanakerta

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku ERF dan BAN Kel UU rahan Priuk Kota Tangerang, selanjutnya ketiga pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Pasar Kemis guna penyelidikan lebih lanjut, tandak Maryadi

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” Ungkap Maryadi

 

(Ari.S)

banner 728x90
Bagikan ini
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Home : Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Bekuk Tiga Orang Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

banner 451x150