banner 728x90

KPKN Akan Lapor ke Kejari Kabupaten Sukabumi Terkait Dugaan Oknum Kades Terlibat Politik Praktis

banner 728x90

KPKN Akan Lapor ke Kejari Kabupaten Sukabumi Terkait Dugaan Oknum Kades Terlibat Politik Praktis

EX-POSE, Bogor – Di ketahui dan menjadi temuan tim investigasi yakni adanya fakta hukum baik peristiwa dan kejadian salah satu oknum kades hadir dalam rapat partai ternama bahkan duduk satu meja dengan orang ternama di Kabupaten Sukabumi.

Hal ini bukan tanpa dasar, yaitu ketika oknum salah satu Kades di Kecamatan Cisaat di duga terlihat langsung dalam rapat salah satu partai ternama. Bahkan data dan fakta akan segera di laporkan pada aparatur hukum untuk di ambil langkah dan upaya hukum pelanggarannya.

banner 325x300

Praktisi hukum juga aktifis LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPKN) Bung Rojer agar kasus ini di ungkap secara hukum karena berpotensi pelanggaran hukum lex specialis UU Desa No.6 tahun 2014.

“Ini bukan hal biasa dan tidak boleh di biarkan. Larangan Kepala Desa terlibat sebagai pengurus partai politik dan terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan umum maupun pilkada  jelas di sebutkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dengan data yang kami miliki akan segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” katanya melalui keterangan tertulisnya kepada Pulbaket.com pada Sabtu, 25 Februari 2022.

“Dalam Pasal 29 huruf (g) di sebutkan bahwa kepala desa di larang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) nya kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Sedangkan bagi perangkat desa larangan tersebut terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014,” tambahnya.

BACA JUGA :  Setelah Berikan Trauma Healing, Kini Polresta Serkot Bawa Pemuda anak dari Ibu yang melakukan Percobaan Bunuh diri Berobat ke RS.Bhayangka.

Di pasal 51 huruf (g) di sebutkan bahwa perangkat di larang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf  (j) nya disebutkan perangkat desa di larang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Untuk BPD larangan terlibat menjadi pengurus partai politik terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 64 huruf (h). Selain dalam UU Nomor 6 tahun 2014. Larangan Kepala Desa dan perangkat desa terlibat. Dalam kampanye juga terdapat dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah. Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang. Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) di sebutkan dalam kampanye. Pasangan calon di larang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. Selanjutnya di pasal 71 ayat (1) nya di sebutkan Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI. Dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah di larang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” papar bung Rojer.

BACA JUGA :  Diberitakan, Oknum Backing Kades Sukaluyu Ancam LSM dan Wartawan 

Di tambahkan dia, selain itu larangan Kepala Desa, perangkat desa dan BPD terlibat dalam politik praktis terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Lihatlah dalam pasal 280 ayat (2) huruf (h), (i) dan (j) di sebutkan Pelaksana dan/atau tim kampanye. Dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota badan permusyawaratan desa. Dalam ayat (3) nya di sebutkan setiap orang sebagaimana di maksud pada ayat (2) di larang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu,” ujarnya

Selanjutnya di pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 di sebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri. Serta kepala desa di larang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan. Atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

“Kemudian di Pasal 283 ayat (1) di sebutkan Pejbabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri. Serta aparatur sipil negara lainnya di larang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan. Terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye,” tutup Bang Rojer.

Penulis : Agus S
Editor : Rieqhe
 

Berita Lain : Pimpinan Media Center Borsuci Akan Kaji dan Analisis Kasus Karyawan PDJT Trans Pakuan

 

KPKN / EX-POSE

BACA JUGA :  Polres Demak Siap Amankan Pilkades Serentak 2022
 
banner 728x90
Bagikan ini
banner 728x90

Home : KPKN Akan Lapor ke Kejari Kabupaten Sukabumi Terkait Dugaan Oknum Kades Terlibat Politik Praktis

banner 451x150